KEDIRI - Guna menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) melalui ATR/BPN Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangka menuju Kabupaten Kediri lengkap PTSL tahun 2024.
Pemerintah Kabupaten Kediri sangat support dan mendukung program PTSL untuk tahun 2023 dengan memberikan dana hibah sebesar Rp 4 miliar.
Program PTSL ini merupakan kesempatan yang baik sekali bagi masyarakat, dimana Pemerintah memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memiliki sertifikat tanah ini, memiliki dasar yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah.
Penyerahan sertifikat kali ini juga hadir Camat Tarokan Suharsono meskipun agak terlambat karena ada kegiatan dari Pertanian bersama Poktan dan Gapoktan warga Desa Kerep.
Kegiatan penyerahan sertifikat berlangsung di Balai Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, Selasa (21/3/2023) pukul 08.30 WIB.
Ketua PTSL Desa Blimbing Agung menyampaikan, penyerahan PTSL hari ini merupakan sudah memasuki tahap 2 sebanyak 512 sertifikat, sebelumnya tahap 1 sudah diberikan sebanyak 500 sertifikat yang sudah diserahkan kepada pemohon khususnya warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
"Bagi pemohon yang berhalangan hadir sebanyak 200 pemohon, sehingga, sertifikat bisa diambil ada syarat yang harus dipenuhi dengan membuat surat kuasa dengan bermaterai untuk pengambilan sertifikat tersebut, ada beberapa alasan, karena bekerja dan pemohon di luar kota, " kata Agung.
Menurut Agung bahwa dengan adanya program PTSL ini, sertifikat yang sudah diberikan kepada pemohon ini ada nilai plus, nilai harga jual tanah beda dibanding kalau masih tanah waris dan dasar hukum sudah jelas.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga yang sudah menerima sertifikat harus dijaga dengan baik, kalau memang dengan terpaksa butuh untuk modal usaha sebagai jaminan sertifkat.
Ia berpesan untuk lebih hati-hati memilih banknya dan juga harus dihitung dan disesuaikan dengan kemampuan dalam mengangsur nanti. "Jangan sampai ada timbul masalah dikemudian hari, " pesan Agung.
Lanjut Agung untuk proses PTSL ada sedikit kendala yaitu mengalami kemunduran, karena ada proses ulang pengukuran tanah milik beberapa pemohon. Namun, sampai saat ini bisa diatasi kendala tersebut.
Sementara itu, salah satu pemohon bernama Ayu Citra warga Desa Blimbing menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu dalam program PTSL, sehingga keberadaan tanah sudah memiliki kekuatan hukum.
"Sertifikat yang sudah jadi segera dilakukan foto copy dan dikumpulkan kembali ke panitia, nanti bisa diambil kembali pada malam hari, "ungkapnya.